“Kupas Tuntas Pajak UMKM”

Educate Uncategorized

Halo, Sobat Baca Lampung Cerdas! 👋
          Banyak pelaku usaha yang masih beranggapan bahwa pajak hanya berlaku untuk perusahaan besar. Faktanya, UMKM baik yang dikelola perorangan maupun berbadan usaha juga memiliki kewajiban pajak dengan aturan yang berbeda dari perusahaan besar. Karena itu, sebelum membahas tarif pajak UMKM sesuai ketentuan yang berlaku, ada baiknya memahami terlebih dahulu kriteria yang menentukan apakah suatu usaha tergolong UMKM.


Kategori UMKM berdasarkan UU No.20 Tahun 2008

        Sebelum membahas tarif pajak UMKM, penting untuk mengetahui dulu kategori usaha yang menentukan apakah bisnis kamu tergolong Mikro, Kecil, atau Menengah. Hal ini akan memengaruhi kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Berikut adalah pembagian kategori UMKM berdasarkan omzet dan skala usaha :


Kategori UMKM berdasarkan Tarif Pajaknya

UMKM terbagi menjadi 2 berdasarkan berapa persen pajak yang harus dibayarkan, diantaranya :

1. UMKM dengan penghasilan bruto tertentu

       Mengacu pada PP No. 23 Tahun 2018 yang diperbarui melalui PP No. 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun berhak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
Berikut ketentuan penggunaan tarif PPh Final 0,5%
7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
3 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif 0,5% ini dihitung mulai dari:

  • Tahun pajak saat WP terdaftar (bagi WP yang mendaftar setelah PP 23/2018 berlaku), atau
  • Tahun berlakunya PP 23/2018 (bagi WP yang sudah terdaftar sebelumnya).

Setelah masa penggunaan tarif PPh Final 0,5% berakhir, maka perhitungan pajak akan beralih ke tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha, perhitungan pajak mengikuti Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, atau bisa menggunakan metode NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) jika memenuhi syarat.

Baca Juga :  Rekomendasi Jurusan Kuliah Paling Dicari Perusahaan: Persiapkan Masa Depanmu!

Sebagai tambahan, melalui PP 55 Tahun 2022, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi WP Orang Pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu, sehingga beban pajak UMKM menjadi lebih ringan dan mendukung pertumbuhan usaha kecil.

2. UMKM berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak)

        Secara sederhana, PKP adalah pengusaha atau badan usaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang dijualnya. UMKM yang berbentuk badan yang sudah berstatus PKP juga berhak menggunakan tarif 0,5% dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.

        Setelah masa penggunaan tarif 0,5% berakhir wajib pajak badan wajib beralih menggunakan tarif normal PPh Badan sebesar 22% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat b PP 55/2022.


Jenis-Jenis Pajak yang Umumnya dikenakan pada UMKM

  1. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) jika UKM punya karyawan
  2. PPh Pasal 23 jika ada transaksi jasa dengan WP dalam negeri
  3. PPh Pasal 26 jika melakukan transaksi jasa dengan WP luar negeri
  4. PPh Pasal 4 ayat 2 jika terdapat sewa gedung/kantor dan lainnya
  5. PPh Final UMKM jika menggunakan tarif PPh 0,5%
  6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika UKM sudah berstatus PKP

Manfaat Membayar Pajak UMKM

  • Memberikan legalitas usaha dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Membuka akses lebih mudah ke kredit bank atau lembaga keuangan.
  • Menjadi syarat ikut tender atau proyek pemerintah.
  • Ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Risiko Jika Tidak Patuh Pajak

  • Terkena denda administrasi atau sanksi hukum.
  • Sulit mendapatkan pinjaman atau dukungan permodalan.
  • Bisa diperiksa pajak, yang justru menambah beban usaha.

Baca Juga :  Kuliah Impian? Intip Deretan Kampus Negeri Paling Top!

Tips Praktis untuk Pelaku UMKM

  • Catat omzet dan pengeluaran secara rutin.
  • Manfaatkan aplikasi perpajakan atau layanan e-filing.
  • Pahami jangka waktu penggunaan tarif 0,5% agar tidak terlambat beralih ke tarif normal.

        Sobat Baca Lampung Cerdas, khususnya para pelaku UMKM, jangan melihat pajak sebagai beban, melainkan investasi untuk usaha dan masa depan kita. Dengan taat pajak, usaha akan makin dipercaya, lebih mudah mendapat modal, serta berpeluang ikut program pemerintah. Aturan pajak UMKM pun dibuat sederhana agar kita bisa berkembang tanpa terbebani, jadi mari bersama membangun UMKM Lampung yang sehat, maju, dan berdaya saing tinggi! 💡✨

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *