Zakat yang Mengurangi Pajak Perusahaan: Sinergi Ibadah dan Kepatuhan Fiskal

Uncategorized

Halo, Sobat Baca Lampung Cerdas! 👋

    Dalam sistem keuangan modern, setiap perusahaan memiliki dua kewajiban penting terhadap negara dan masyarakat: membayar pajak sebagai kewajiban konstitusional, dan menunaikan zakat sebagai kewajiban moral dan spiritual, khususnya bagi entitas yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Di Indonesia, kedua instrumen ini kini dapat saling melengkapi. Melalui regulasi resmi pemerintah, zakat yang dibayarkan melalui lembaga amil zakat yang disahkan negara dapat menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh).
    Kebijakan ini menciptakan sinergi antara sistem keuangan negara dan prinsip ekonomi Islam, menjadikan zakat bukan hanya instrumen sosial, tetapi juga bagian dari strategi fiskal yang dapat mengurangi beban pajak perusahaan.


1. Dasar Hukum Pengurangan Pajak Melalui Zakat
    Pengakuan zakat sebagai pengurang pajak bukanlah kebijakan baru. Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: UU ini mengatur pengumpulan dan pendistribusian zakat oleh BAZ atau LAZ. Perusahaan diwajibkan membayar zakat atas harta yang dimilikinya, dan UU ini menjadi dasar pengesahan lembaga penerima zakat.
  • Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008: Pasal 9 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan ke BAZ atau LAZ yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Agama dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Ini mencakup zakat maal, zakat fitrah, dan infak/sedekah yang dikelola oleh lembaga tersebut.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008: Peraturan ini mengatur tata cara pengurangan zakat dari penghasilan kena pajak. Syarat utamanya adalah bukti pembayaran berupa kwitansi atau bukti setoran dari BAZ/LAZ yang sah. Pengurangan hanya berlaku untuk zakat yang dibayarkan dalam tahun pajak bersangkutan, dan jika zakat dibayarkan ke luar negeri, harus melalui BAZ/LAZ Indonesia.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020: Ini memberikan petunjuk teknis pelaksanaan UU PPh, termasuk syarat administrasi seperti pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
    Dengan adanya aturan ini, zakat bukan hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi nyata bagi perusahaan.
Baca Juga :  Galau Jurusan? Tenang, Ini Dia Tips Anti Salah Jurusan yang Bikin Masa Depanmu Cerah!

2. Konsep dan Mekanisme Zakat Perusahaan
     Zakat perusahaan (zakat korporasi) adalah zakat yang dikeluarkan oleh badan usaha atas laba bersih, aset produktif, atau harta perusahaan yang telah mencapai nisab dan haul. Besarnya zakat perusahaan umumnya 2,5% dari laba bersih setelah dikurangi kewajiban operasional.
Untuk dapat diakui sebagai pengurang pajak, perusahaan harus memenuhi syarat berikut:

  • Zakat dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi yang disahkan pemerintah.
    Pembayaran disertai bukti setor zakat resmi.
  • Zakat tersebut dicatat dalam laporan keuangan dan dilampirkan saat pelaporan pajak tahunan (SPT).

Dengan memenuhi prosedur ini, perusahaan berhak mengurangi zakat dari penghasilan kena pajak (PKP), sehingga nilai pajak yang harus dibayarkan akan berkurang secara legal.

3. Manfaat Zakat bagi Perusahaan
    Mengeluarkan zakat tidak hanya memberi dampak spiritual, tetapi juga manfaat ekonomi dan reputasi bagi perusahaan, antara lain:

  • Mengurangi Beban Pajak
    Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi dapat mengurangi PKP, sehingga perusahaan membayar pajak lebih ringan tanpa melanggar aturan fiskal.
  • Meningkatkan Kepatuhan dan Akuntabilitas
    Dengan mencatat zakat secara resmi, perusahaan membangun budaya kepatuhan terhadap hukum, transparansi keuangan, dan tata kelola yang baik.
  • Membangun Citra Positif dan Tanggung Jawab Sosial (CSR)
    Zakat menjadi bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat kurang mampu, memperkuat reputasi perusahaan di mata publik dan pemangku kepentingan.
  • Mendorong Ekonomi Sosial dan Pemberdayaan Umat Dana zakat yang disalurkan melalui lembaga amil resmi disalurkan untuk program produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan UMKM, sehingga berkontribusi pada pembangunan sosial ekonomi nasional.

Contoh Perhitungan Sederhana
Misalnya, sebuah perusahaan memperoleh laba bersih sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

  • Zakat yang wajib dibayarkan: 2,5% × Rp10.000.000.000 = Rp250.000.000.
  • Zakat dibayarkan melalui BAZNAS dengan bukti setor resmi.
  • Penghasilan kena pajak (PKP) setelah zakat menjadi: Rp10.000.000.000 – Rp250.000.000 = Rp9.750.000.000.
Baca Juga :  Gak Perlu Jago, Tetap Lolos SBMPTN! Tips & Trik dari yang Pernah Merasakan

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga menghemat pajak secara sah sesuai ketentuan pemerintah.

4. Tantangan dalam Implementasi
    Meskipun kebijakan ini memberikan keuntungan, masih ada beberapa tantangan di lapangan, seperti:

  • Kurangnya sosialisasi kepada perusahaan tentang mekanisme zakat sebagai pengurang pajak.
  • Rendahnya kesadaran perusahaan non-syariah untuk menunaikan zakat korporasi.
  • Perbedaan pemahaman dalam pencatatan akuntansi zakat dan pajak.
  • Belum optimalnya koordinasi antara lembaga zakat dan otoritas pajak.

5. Upaya Optimalisasi Sinergi Zakat dan Pajak
     Agar zakat semakin efektif sebagai pengurang pajak, perlu langkah-langkah strategis seperti:

  • Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan bagi perusahaan mengenai manfaat zakat.
  • Integrasi sistem pelaporan zakat dan pajak secara digital antara BAZNAS dan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Penyusunan standar akuntansi zakat korporasi, agar pelaporan lebih seragam dan transparan.
  • Pemberian insentif atau penghargaan bagi perusahaan yang taat menunaikan zakat dan pajak secara bersamaan.

    Zakat dan pajak sejatinya bukan dua kewajiban yang saling bertentangan, tetapi dua instrumen yang saling melengkapi. Melalui kebijakan zakat sebagai pengurang pajak, pemerintah telah membuka ruang sinergi antara spiritualitas dan fiskalitas.
    Perusahaan yang menunaikan zakat tidak hanya mengurangi beban pajak secara sah, tetapi juga menunaikan tanggung jawab sosial, memperkuat citra positif, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang transparan dan dukungan kebijakan yang kuat, zakat korporasi dapat menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan ekonomi nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan penuh keberkahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *