Halo, Sobat Baca Lampung Cerdas! 👋
Tahukah kamu bahwa zakat tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki fungsi fiskal yang diakui secara hukum di Indonesia? Ya, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi ternyata dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak (WP).
Apa Itu PKP dan Mengapa Penting?
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan berbagai pengurang yang sah menurut undang-undang. Semakin besar pengurang yang sah (misalnya iuran pensiun, sumbangan, atau zakat), maka semakin kecil PKP dan otomatis, pajak yang dibayarkan pun lebih ringan.
Dasar Hukum Pengurang PKP dari Zakat
Ketentuan tentang zakat sebagai pengurang PKP diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 8 ayat (1) huruf f Pasal ini menyatakan bahwa zakat yang dibagikan oleh wajib pajak yang beragama Islam dapat dikurangi dari penghasilan bruto, asalkan zakat tersebut dibagikan secara resmi melalui lembaga yang diakui, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdaftar.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Zakat, Infaq, dan Sedekah. PMK ini menjelaskan prosedur pelaporan dan pengurangan zakat dari PKP. Zakat harus dibuktikan dengan bukti pembayaran resmi (misalnya, kwitansi dari BAZNAS), dan jumlahnya tidak boleh melebihi batas yang ditentukan. Ini memastikan bahwa pengurangan tersebut transparan dan sesuai dengan aturan perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Zakat, Infaq, dan Sedekah, memperinci prosedur pelaporan. Wajib harus pajak menyertakan bukti pembayaran zakat (seperti kwitansi resmi) saat mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dengan dasar hukum ini, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran zakat bukan hanya kewajiban religius, tetapi juga dapat memberikan manfaat fiskal bagi wajib pajak yang taat.
Mekanisme Pengurangan PKP melalui Zakat
Secara teknis, zakat tidak langsung mengurangi jumlah pajak (PPh) yang harus dibayar, melainkan mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu dasar perhitungan pajak penghasilan.
Langkah-langkah mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak menghitung total penghasilan bruto selama satu tahun.
- Wajib Pajak membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang disahkan oleh pemerintah.
- Jumlah zakat yang dibayarkan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Setelah dikurangi zakat, hasilnya menjadi PKP (Penghasilan Kena Pajak).
- Pajak (PPh) dihitung berdasarkan PKP yang sudah berkurang.
Syarat Agar Zakat Diakui Sebagai Pengurang PKP
Agar zakat dapat diakui secara sah oleh otoritas pajak, wajib pajak harus memenuhi beberapa ketentuan:
- Zakat dibayarkan kepada lembaga resmi yang disahkan oleh pemerintah, seperti BAZNAS atau LAZ terdaftar.
- Zakat harus berasal dari penghasilan yang menjadi objek pajak (misalnya gaji, upah, atau hasil usaha).
- Wajib pajak memiliki bukti pembayaran zakat yang sah, yang mencantumkan nama, nominal, tanggal, dan lembaga penerima.
- Bukti pembayaran zakat tersebut harus dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
- Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka zakat tidak dapat dijadikan pengurang PKP secara hukum.
Manfaat Ganda bagi Masyarakat dan Negara
- Bagi Wajib Pajak (Muzakki): Mendapatkan keringanan pajak dan keberkahan spiritual.
- Bagi Pemerintah: Membantu pemerataan ekonomi melalui distribusi zakat yang tepat sasaran.
- Bagi Masyarakat: Zakat yang dikelola lembaga resmi meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi angka kemiskinan.
Kebijakan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan wujud nyata dari harmonisasi antara kewajiban spiritual dan kewajiban kenegaraan.
Melalui aturan ini, umat Islam dapat menjalankan perintah agama sambil berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Jika dioptimalkan, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pajak wajib pajak orang pribadi, tetapi juga mendorong kesejahteraan sosial melalui distribusi zakat yang adil dan produktif. Zakat membersihkan harta, pajak membangun negara keduanya berpadu dalam keadilan ekonomi yang penuh berkah.